Komisi X Minta Mendikbud Kaji Ulang Otonomi Pendidikan
Agenda Raker antara Komisi X dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Senin (9/09) sedianya adalah Pembahasan RKA K/L Kemendikbud tahun anggaran 2014. Namun, sebagian anggota Komisi X justru malah menyoroti masalah otonomi pendidikan.
Anggota Komisi X Popong Otje Djundjunan meminta Kemendikbud untuk meninjauulang kebijakan desentralisasi pendidikan. Pasalnya, belum lama ini marakberedar buku pelajaran yang materinya mengandung unsur tidak pantas yang tertulis dalam Buku Bahasa Indonesia tingkatSekolah Dasar (SD).
“Saya prihatin ketika mendengar ada berita soal peredaran buku pelajaran Bahasa Indonesiadi Bogor, yang materinya tak layak untuk anak sekolah dasar.Bahasa yang digunakan kasar, saya sampai merinding waktu membacanya,“ kataPopong di Ruang Rapat Komisi X, Gedung Nusantara I, Senin (9/09).
Hal ini, tambah Popong,adalah salah satu akibat buruk dari otonomi pendidikan. Oleh karena itu, iameminta kebijakan terkait otonomi pendidikan itu dikaji kembali.
Hal senada dengan Anggota Komisi X Reni Marlinawati. Ia mendukung pernyataan yang diucapkan oleh rekan satu komisinya, Popong. Bahkan,Reni juga menyarankan Kemendikbud untuk melakukanpenarikan buku Bahasa Indonesia tersebut.
Perlu pendalaman
Terkait dengan RKA K/L yang diusulkan oleh Mendikbud M Nuh, Komisi X perlu melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap usul dan penjelasan pagu anggaran sebesar Rp 82triliun.Pasalnya, Kemendikbud tidak menjelaskan programkerjanyasecara rinci.
"Komisi X memerlukanpendalaman lebih lanjut terhadap usul dan penjelasan pagu anggaran sementara Kemdikbud tahun 2014dalam RKA K/L RAPBN Kemendikbud tahun anggaran 2014," ujar Wakil Ketua Komisi X Syamsul Bachri membacakan hasil kesimpulan raker.
Untuk itu, Komisi Xmemberikan tiga catatan terhadap usul RKA K/L RAPBN Kemdikbud tahun 2014.Pertama, RKA K/L yang diusulkan harus mengacu pada RKA K/L yang disampaikan pemerintah dalam nota keuangan dan RAPBN 2014 kepada DPR RI baik dari sisi organisasi, jenis belanja, fungsi, program, kegiatan, dan keluaran (out put), satuan biaya di setiap unit utama, dan rincian BNPB.
“Catatan kedua, alokasi belanja yang diusulkan perlu memperhatikan kebijakan pemerintah tentang lima langkah pemerintah untuk meningkatkan kualitas belanja negara sebagaimana disampaikan dalam pidato Presiden RI pada penyampaian keterangan pemerintah atas RAPBN tahun anggaran 2014 beserta nota keuangannnya,” tambah Syamsul.
Catatan berikutnya, dalam upaya pelestarian dan pengembangan kebudayaan, perlu penajaman kembali terhadap program atau kegiatan, serta peningkatan anggaran yang diusulkan.
Terkait dengan RKA K/L 2014 yang belum disetujui, Komisi X dan Mendikbud RI sepakat untuk melakukan pendalaman untuk membahas dan menetapkan usul serta penjelasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk RDP dengan masing-masing Eselon I beserta jajarannya yang dijadwalkan dalam waktu dekat.(cs,sf)/foto:iwan armanias/parle.